Mereka bertiga adalah Apip Kusnadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Irigasi dan Rawa II pada Satuan Kerja PJPA BWS Sumatera VII Bengkulu, M. Fauzi selaku Kepala Satker PJPA BWS Sumatera VII Bengkulu dan Edi Junaidi, Kepala Satker PJSA BWS Sumatera VII Bengkulu.
Mereka bertiga diduga memberikan suap kepada Kepala Seksi (Kasie) III Intelijen Kejati Bengkulu, Parlin Purba terkait pengumpulan data atau bahan keterangan atas pelaksanaan proyek di BWS Sumatera VII Bengkulu. Tahun anggaran 2015-2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Tangan Kanan Gubernur Aceh Jadi Buron KPK |
Menurut Febri, uang suap yang diberikan tiga tersangka kepada Parlin itu merupakan bagian dari kesepakatan antara BWS Sumatera VII Bengkulu dengan sejumlah rekanan yang menggarap proyek-proyek di lingkungan BWS Sumatera VII Bengkulu.
Berdasarkan kesepakatan, setiap rekanan menyetorkan uang kutipan sebesar 6 persen dari total nilai proyek yang mereka garap.
"Sementara 3 persen lainnya terbagi atas 1 persen untuk kepentingan pribadi Kepala BWS Sumatera VII Bengkulu dan 2 persen untuk biaya atau fee keamanan aparat penegak hukum," kata Febri.
Atas perbuatannya itu mereka bertiga dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Taun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (fra/osc)