"Tidak ada sama sekali toleransi dari MA terhadap seluruh jajarannya apabila melakukan korupsi. Orang yang bermasalah kita binasakan saja, daripada jadi bisul di tubuh MA," ujar Hatta saat menyampaikan keterangan dalam acara refleksi akhir tahun di gedung MA Jakarta, Kamis (27/12).
Secara umum, MA sendiri sepanjang 2018 sudah menjatuhkan sanksi disiplin kepada 163 aparat yang berada di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya. Rinciannya, 43 orang dijatuhi sanksi berat, 35 orang dijatuhi sanksi sedang, dan 85 orang dijatuhi sanksi ringan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, berdasarkan data Badan Pengawasan MA (Bawas MA), jumlah pengaduan terhadap aparatur peradilan hingga Desember 2018 mencapai 2.809 pengaduan.
Ia mengklaim telah mengawasi secara ketat dengan memperbaiki kebijakan serta sistem yang berlaku selama ini. Salah satu yang ditempuh adalah dengan melarang pertemuan aparat peradilan dengan pihak berperkara.
"Saat ini kita sudah memiliki sekitar 30 ribuan personel yang tersebar pada 910 satker [satuan kerja] di seluruh Indonesia, tentu menjadi tantangan bagi MA untuk melakukan pengawasan dan pembinaan secara berjenjang," ucap Hatta.
Terakhir, KPK menetapkan dua hakim PN Jakarta Selatan Iswahyu Widodo dan Irwan sebagai tersangka kasus dugaan suap perkara perdata. Keduanya diduga telah menerima suap dari pihak penggugat yang berperkara.
(arh)