"Dari hasil gelar perkara terhadap tersangka yang sudah dilakukan telah disampaikan kepada pimpinan dan karena melihat sutuasi dan kondisi serta kasus ini berdampak secara nasional, maka kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Aceh. Mengenai materi penyidikan dan pasal yang dikenai yang lebih berhak menyampaikan adalah Polda Aceh," kata Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, Kamis (27/12) seperti dikutip dari Antara.
Pelimpahan penanganan terhadap tersangka yang berinisial S tersebut dilakukan setelah Reskrim Polres Lhokseumawe melakukan pemeriksaan selama 24 jam yang diakhiri dengan gelar perkara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Riski menjelaskan tersangka diamankan dari sebuah pesantren di Aceh Utara saat sedang melakukan kegiatan di sana sekitar pukul 14.00 WIB, Rabu (26/12).
Sementara itu, salah seorang keluarga tersangka Tengku Bahar menerangkan kerabatnya tersebut awam dengan persoalan politik dan tidak pernah terjun ke dunia politik.
Oleh karena itu, pihak keluarga mengharapkan kepada pihak yang merasa dirugikan atas kasus tersebut untuk memberi maaf dan pihak keluarga serta tersangka bersedia membuat pernyataan maaf.
[Gambas:Video CNN] (antara/kid)