Salah satunya, menangani masalah terkait pencalonan ketua umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) yang hingga saat ini masih berproses di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Hal ini disampaikan Hasyim kepada anggota Bawaslu dalam sidang terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Komisioner KPU. Laporan itu sebelumnya diajukan oleh pihak OSO melalui kuasa hukumnya, Dodi S Abdul Qadir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hasyim, jika seseorang melanggar aturan tersebut maka sedianya pencalonannya dapat dibatalkan. Oleh karena itu, pihaknya meminta Bawaslu agar menjadikan hal ini sebagai temuan pelanggaran pemilu.
"Yang tadi jadi masukan Bawaslu jadi pertimbangan adanya pelanggaran administrasi," kata Bagja.
Untuk diketahui, sedianya sidang hari ini merupakan sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan KPU lantaran tidak memasukkan nama OSO sebagai caleg. Agenda sidang merupakan pembacaan berkas laporan. Namun dalam sidang tersebut, KPU tidak menanggapi pokok perkara dan menyinggung soal Yusril yang merupakan caleg serta pengacara OSO.
Sidang selanjutnya akan digelar pada 2 Januari 2019 pukul 10.00 WIB dengan agenda mendegarkan keterangan KPU selaku pihak terlapor atas laporan pihak OSO. (fhr/osc)