Mahfud MD sebagai salah satu tim perumus menyampaikan salah satu cara untuk menangkal eksklusivisme dan ekstremisme adalah dengan merevisi UU tentang Penodaan Agama.
"Para pemuka mendorong agar pemerintah merevisi Undang Undang nomor 5 tahun 1969 tentang Pemberlakuan PNPS nomor 2 tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi," kata Mahfud MD di Jakarta, Sabtu (29/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi konservatisme dapat menjadi ancaman serius ketika berubah menjadi eksklusivisme dan ektremisme agama menjadi alat kepentingan politik," jelas dia.
Eksklusivisme dan ektremisme diperparah dengan kecenderungan generasi milenial yang terbiasa menerima informasi secara instan.
"Formalisasi agama dalam kebijakan negara menguat di berbagai daerah, bahkan menciptakan kegamangan atas hukum positif misalnya isu keluarga dan isu perempuan," kata dia.
Untuk mengatasi hal itu, Mahfud dan beberapa pemuka agama lainnya mendorong pemerintah menjalankan sejumlah strategi. Pertama, pemerintah harus mampu mengembalikan peran agama sebagai panduan spiritual bukan yang bersifak eksklusif.
Ketiga, pemerintah sedianya memfasilitasi para pemuka agama untuk terus menjalin komunikasi. "Terakhir para tokoh agama juga harus memandu umat untuk menjalankan agama dan keyakinan yang terbuka," kata Mahfud. (ctr/wis)