"Para tersangka ditahan 20 hari pertama di sejumlah lokasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah seperti dilaporkan Antara, Minggu (30/12).
KPK total telah menetapkan delapan tersangka. Diduga sebagai pemberi antara lain Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto (BSU), Direktur PT WKE Lily Sundarsih (LSU), Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma (IIR), dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Kronologi OTT Dugaan Suap Proyek Air Minum |
Selanjutnya, Anggiat Partunggal Nahot Simaremare ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, Meina Woro Kustinah di Rutan Polres Jakarta Selatan, Teuku Moch Nazar di Rutan Polres Jakarta Pusat, dan Donny Sofyan Arifin di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
Untuk proyek tersebut, Anggiat Partunggal Nahot Simaremare menerima Rp350 juta dan 5.000 dolar AS untuk pembangunan SPAM Lampung. Selanjutnya, Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.
Meina Woro Kustinah Rp1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa. Teuku Moch Nazar Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, dan Donny Sofyan Arifin Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.
Uang tersebut diduga pemberian pihak swasta kepada pejabat Kementerian PUPR terkait proyek sistem penjernihan air minum Ditjen Cipta Karya tahun 2018, di sejumlah daerah. Lembaga antirasuah itu menduga ada proyek yang terkait penyediaan air bersih di daerah bencana.
KPK juga mendalami keterkaitan OTT tersebut dengan proyek pengadaan air minum di daerah terdampak bencana.
Proyek pengadaan air minum Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR itu diketahui tersebar di sejumlah daerah.
Daerah terdampak bencana yang terjadi beberapa bulan lalu di antaranya Lombok yang diguncang gempa, serta Palu dan Donggala yang digoyang gempa serta diterjang tsunami.