Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menggeledah kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (
PUPR) di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Senin (31/12). Penggeledahan dilakukan berkaitan pengembangan kasus dugaan suap lelang proyek sistem penyediaan air minum (SPAM).
Kantor Kementerian PUPR yang digeledah merupakan milik Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Strategis Ditjen Cipta Karya. Di saat bersamaan, penyidik juga menggeledah kantor PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) di Pulogadung.
Dari kantor WKE ini, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait sejumlah proyek SPAM di beberapa daerah."Geledah dilakukan sejak pukul 14.00 WIB dan masih berlangsung hingga saat ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pewarta, Senin (31/12) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisi antirasuah saat ini sudah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap ini. Empat di antaranya adalah pejabat di lingkungan Kementerian PUPR yang diduga menerima suap mulai dari Kepala Satuan Kerja SPAM Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Sementara empat lainnya adalah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih Wahyudi, Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo. Mereka diduga berperan sebagai pemberi suap.
Para tersangka sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (29/12). Kala itu penyidik menciduk 20 orang dengan barang bukti uang tunai pecahan rupiah senilai Rp3.999.900.000, dolar Singapura berjumlah Sin$23,100 atau setara dengan Rp245.954.940 dan dolar AS senilai USD$3200 atau setara Rp46.544.000.
Keempat pejabat Kementerian PUPR yang diduga sebagai penerima, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(bin/ain)