"Ya betul, MA mengabulkan Kasasi KLHK," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah di Jakarta, Rabu (2/1).
Abdullah mengatakan putusan tersebut diputus pada Senin (17/12/). Perkara dengan nomor 3067 K/PDT/2018 itu diadili oleh Hakim Agung Soltoni Mohdally dengan hakim anggota Hamdi Yunus Wahab dan Soltoni Mohdally.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, PT NSP juga diharuskan membayar biaya pemulihan atau rehabilitasi, dan diharuskan untuk membayar ganti rugi.
KLHK kemudian menggugat PT NSP. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus PT NSP bersalah dalam kasus kebakaran hutan tersebut dan diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp1 triliun.
Dalam putusan yang dibacakan oleh hakim Effendi Mochtar itu, PT NSP dinyatakan telah secara tidak langsung dengan sengaja terlibat kegiatan pembakaran hutan di lahan konsesi seluas 3.000 hektare. Total ganti rugi yang harus dibayarkan sebesar Rp319 miliar, serta membayar biaya pemulihan sebesar Rp753 miliar.
Balas banding, KLHK mengajukan kasasi ke MA hingga kemudian dikabulkan.
(arh/dea)