
MA Kabulkan Gugatan Rp1 T dari KLHK di Kasus Karhutla PT NSP
Antara, CNN Indonesia | Rabu, 02/01/2019 14:53 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengabulkan kasasi yang dimohonkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau oleh PT National Sago Prima (NSP).
"Ya betul, MA mengabulkan Kasasi KLHK," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah di Jakarta, Rabu (2/1).
Abdullah mengatakan putusan tersebut diputus pada Senin (17/12/). Perkara dengan nomor 3067 K/PDT/2018 itu diadili oleh Hakim Agung Soltoni Mohdally dengan hakim anggota Hamdi Yunus Wahab dan Soltoni Mohdally.
Dalam putusan tersebut PT NSP, yang merupakan Anak perusahaan PT Sampoerna Agro Tbk, dinyatakan harus bertanggung jawab secara mutlak atas kebakaran hutan tersebut.
Selain itu, PT NSP juga diharuskan membayar biaya pemulihan atau rehabilitasi, dan diharuskan untuk membayar ganti rugi.
"Berapa ganti ruginya belum diketahui, belum didapat datanya," ucap Abdullah.
Kasus ini bermula pada tahun 2015 ketika terjadi kebakaran hutan di Provinsi Riau yang berasal dari kebun milik PT NSP.
KLHK kemudian menggugat PT NSP. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus PT NSP bersalah dalam kasus kebakaran hutan tersebut dan diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp1 triliun.
Dalam putusan yang dibacakan oleh hakim Effendi Mochtar itu, PT NSP dinyatakan telah secara tidak langsung dengan sengaja terlibat kegiatan pembakaran hutan di lahan konsesi seluas 3.000 hektare. Total ganti rugi yang harus dibayarkan sebesar Rp319 miliar, serta membayar biaya pemulihan sebesar Rp753 miliar.
Atas putusan PN Jakarta Selatan tersebut, PT NSP kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Pengadilan Tinggi Jakarta lalu menyatakan gugatan KLHK tidak dapat diterima.
Balas banding, KLHK mengajukan kasasi ke MA hingga kemudian dikabulkan.
(arh/dea)
"Ya betul, MA mengabulkan Kasasi KLHK," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah di Jakarta, Rabu (2/1).
Abdullah mengatakan putusan tersebut diputus pada Senin (17/12/). Perkara dengan nomor 3067 K/PDT/2018 itu diadili oleh Hakim Agung Soltoni Mohdally dengan hakim anggota Hamdi Yunus Wahab dan Soltoni Mohdally.
Selain itu, PT NSP juga diharuskan membayar biaya pemulihan atau rehabilitasi, dan diharuskan untuk membayar ganti rugi.
"Berapa ganti ruginya belum diketahui, belum didapat datanya," ucap Abdullah.
KLHK kemudian menggugat PT NSP. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus PT NSP bersalah dalam kasus kebakaran hutan tersebut dan diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp1 triliun.
Dalam putusan yang dibacakan oleh hakim Effendi Mochtar itu, PT NSP dinyatakan telah secara tidak langsung dengan sengaja terlibat kegiatan pembakaran hutan di lahan konsesi seluas 3.000 hektare. Total ganti rugi yang harus dibayarkan sebesar Rp319 miliar, serta membayar biaya pemulihan sebesar Rp753 miliar.
Balas banding, KLHK mengajukan kasasi ke MA hingga kemudian dikabulkan.
(arh/dea)
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
LIHAT SEMUA
Berita Daerah Terbaru
LAINNYA DI DETIKNETWORK
TERPOPULER

DPR Sebut Sekolah Tak Bisa Paksa Murid Pakai Atribut Agama
Nasional • 2 jam yang lalu
Pecah Rekor Sembuh 9.912 Orang, Positif Covid Tambah 12.191
Nasional 3 jam yang lalu
27 Ribu Nakes RI Batal Vaksin karena Kondisi Kesehatan
Nasional 1 jam yang lalu