Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi
Komisi Yudisial (KY), Sukma Violetta mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (
DPR) untuk segera mengesahkan RUU Jabatan Hakim. KY menyayangkan RUU tersebut yang tersendat hingga dua tahun di DPR.
"Ini sudah tertunda selama 2 tahun ya DPR itu coba tolong ditanyakan," kata Sukma di kantor Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Senin (31/12).
Menurutnya dengan adanya UU tersebut, keterlibatan KY terhadap pembinaan hakim sangat penting. Saat ini, kata dia, KY hanya terlibat dalam proses rekrutmen hakim agung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, kata Sukma, ada lebih dari 8.500 hakim. Dari sejumlah itu, kata dia, KY tidak ikut terlibat dalam proses pembinaan, promosi, mutasi atau pun demosinya. Menurutnya hal ini yang menyebabkan perilaku hakim tidak terkontrol oleh KY.
Sementara itu, Wakil Ketua KY Maradaman Harahap juga mendorong pemerintah dan DPR segera menyetujui RUU tersebut. Ia berharap dengan disetujuinya RUU Jabatan Hakim, KY tidak perlu lagi mengirim surat rekomendasi sanksi kepada Mahkamah Agung (MA) untuk mengeksekusi keputusannya terutama dalam menjatuhkan sanksi.
"Cukup KY melaksanakan keputusannya sendiri," jelasnya.
MA diketahui tak semua menjalankan sejumlah rekomendasi sanksi oleh KY. Ketiadaan payung hukum juga membuat adanya tumpang tindih penanganan tugas pengawasan antara KY dan MA.
"UU Jabatan Hakim bisa menjadi solusi dalam menangani kendala-kendala tersebut," tegasnya.
Ketua KY Jaja Ahmad Jayus juga ikut mengamini dorongan tersebut. Ia berharap proses rekrutmen, rotasi, mutasi dan manajemen hakim semakin jelas dengan adanya RUU Jabatan Hakim.
"Tentunya KY sangat mendorong RUU Jabatan Hakim supaya menjadi jelas bagaimana proses rekrutmen, proses rotasi, mutasi, kemudian dalam arti proses manajemen hakim," jelasnya.
(ani/ain)