"KPK telah menerima sejumlah masukan dari berbagai kalangan masyarakat terkait perlakuan terhadap para tahanan KPK, baik yang sebelum atau setelah pemeriksaan di kantor KPK, ataupun dari rumah tahanan menuju tempat persidangan atau tempat lainnya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (2/1).
Diketahui KPK telah memberlakukan penerapan pemborgolan kepada beberapa tahanan yang terlihat datang dan keluar dari gedung KPK, Rabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain mempertimbangkan masukan masyarakat, aspek hukum, dan keamanan, Febri juga mengklaim KPK telah melakukan perbandingan dengan instansi lain dalam hal penanganan tahanan.
"Kami juga melakukan komparasi aturan pengelolaan tahanan oleh instansi penegak hukum lain," kata Febri.
Febri menambahkan, peraturan tentang pemborgolan ini dikategorikan dalam pengaturan tentang pemeliharaan keamanan dan tata tertib rutan. Adapun hari pertama di tahun 2019 ini, KPK telah menerapkan aturan ini di sejumlah rutan dan kebutuhan persiapan persidangan.
"Untuk kebutuhan persiapan persidangan, 7 orang (tahanan) di Jakarta, Surabaya 18 orang, Medan 1 orang, Ambon 1 orang, Bandung 7 orang, dan untuk tahanan yang keluar berobat sebanyak 4 orang," tutur Febri.