Untuk LPSDK, tingkat nasional diserahkan ke KPU RI, sedangkan peserta pemilu tingkat provinsi dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), menyerahkannya masing-masing ke KPU provinsi sesuai dengan dapil provinsi masing-masing. Demikian juga untuk parpol peserta pemilu di tingkat kabupaten/kota, maka data LPSDK diserahkan ke KPU kab/kota.
Anggota KPU RI, Hasyim Asyari, mengatakan LPSDK itu sebagai bentuk transparansi dana kampanye peserta pemilu kepada publik. LPSDK dilaporkan selambatnya sore hari ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasyim menjelaskan bahwa LPSDK yang disampaikan ke KPU merupakan nominal seluruh dana yang diterima peserta pemilu, baik dari pihak luar maupun peserta pemilu sendiri. Pihak luar, misalnya, orang atau perusahaan di luar lingkaran peserta pemilu tetapi bukan pihak asing.
Untuk caleg DPD, mereka boleh mendapat dana dari pihak luar sebanyak Rp1,5 miliar dari perusahaan. Sedangkan sumbangan personal maksimal Rp750 Juta.
KPU tidak menetapkan batasan bagi peserta pemilu yang ingin membiayai kampanye dirinya. Dengan kata lain, peserta pemilu bisa memberikan dana semaksimal mungkin untuk kampanye atas dirinya. KPU juga tidak akan memberikan sanksi kepada peserta pemilu yang tidak menyerahkan LPDSK.
"Dalam membuat aturan kan mestinya ada komitmen. Tidak ada sanksi bukan berarti tidak taat. Nah, di jadwal itu mereka berarti akan komitmen datang," ujarnya.
Pantauan CNNIndonesia.com hingga sore hari, seluruh peserta pemilu sudah menyerahkan LPSDK ke KPU. Setelah itu KPU akan mengecek data dana kampanye yang diserahkan tersebut.
LPDSK dari Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tercatat mencapai Rp54 miliar. LPDSK ini diserahkan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN).
Sedangkan LPSDK Jokowi-Ma'ruf yang diserahkan TKN, yakni sekitar Rp44.086.176.801. Rinciannya, sumbangan dari paslon (Jokowi-Ma'ruf) Rp32.029.420; dari perorangan Rp121.213.260; dari Partai Politik Rp2.011.054.983; dari Kelompok Rp37.921.904.138; dari badan usaha non pemerintah Rp3.999.975.000.
Jika ditambahkan dengan dengan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang diserahkan pada September 2018, maka dana kampanye keseluruhan sudah mencapai Rp55.987.176.801. Saat penyerahan LADK saat itu, TKN menyerahkan nominal yang dilaporkan Rp11.901.000.000.
Partai Bulan Bintang (PBB) melaporkan LPSDK senilai Rp220 juta. Angka tersebut merupakan sumbangan dari berbagai pihak perseorangan. PBB sendiri belum lengkap dalam menyampaikan LPSDK.
PDIP menyampaikan LPSDK Rp118 miliar. Sumbangan tersebut berasal dari para caleg, belum ada dari pihak perusahaan atau eksternal.
Jumlah itu masih bersifat sementara hingga KPU mengumumkan besaran dana kampanye masing-masing peserta pemilu. (fhr/wis)