Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan dengan layanan ini masyarakat dapat menghubungi nomor tersebut untuk kebutuhan informasi publik berupa informasi gratifikasi, pengaduan masyarakat dan informasi lainnya.
"Saat ini jam layanan adalah selama 12 jam dari pukul 06.00 sampai dengan pukul 18.00 WIB," kata Febri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (2/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal ini merupakan salah1 upaya KPK melaksanakan amanat Pasal 20 ayat (1) UU KPK dan UU No. 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)," tutup Febri.
"Kategori permintaan terbanyak adalah terkait dengan aduan masyarakat, termasuk salah satu mengonfirmasi atau klarifikasi terkait dengan dugaan oknum-oknum KPK di daerah," ujar Febri.
Menurut Febri, Sepanjang 2018, total 20 orang mengaku sebagai petugas KPK. Oknum tersebut meminta sejumlah uang kepada pejabat atau pihak swasta.
"Dengan 198 masyarakat lebih mudah dan dekat dengan KPK untuk mengkonfirmasi informasi tersebut," ucap Febri.