BPN Tegaskan Bangun Jalan Tol Tanpa Utang Bisa Dilakukan

CNN Indonesia
Kamis, 03 Jan 2019 14:27 WIB
Juru Bicara BPN, Suhendra Ratu Prawiranegara, menyebut pemerintahan Jokowi melakukan kesalahan dalam pembangunan jalan tol.
Ilustrasi jalan tol. (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)
Jakarta, CNN Indonesia -- Juru Bicara Badan Pemenangan (BPN) Prabowo-Sandi, Suhendra Ratu Prawiranegara, menegaskan konsep pembangunan infrastruktur tanpa utang yang ingin diterapkan Sandiaga Uno sudah tepat. 

Suhendra menyatakan pelibatan swasta dalam investasi jalan tol ini juga sudah diatur oleh peraturan perundangan, khususnya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol.

"Selama ini juga swasta sudah dilibatkan, hanya sayang kemudian pada era Jokowi seolah-olah peran BUMN lah yang sangat menonjol dalam pembangunan jalan tol," ujar Suhendra dalam keterangan tertulis, Kamis (3/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, salah satu kesalahan dalam pembangunan jalan tol era Jokowi adalah dengan cara memberi penugasan kepada BUMN melalui mekanisme Penyertaan Modal Negara (PMN) yang diakuntansikan yang kemudian membebani APBN.

"Mana mungkin jika menggunakan mekanisme pendanaan PMN tidak membebani keuangan negara? Karena sudah tentu dana triliunan APBN dikucurkan kepada BUMN tersebut," ungkap Suhendra.

Maka dari itu, menurut Suhendra, ide Sandiaga yang sama sekali tidak bergantung pada APBN merupakan solusi bagi keuangan negara yang semakin terbebani utang.

"Sehingga APBN dapat difokuskan untuk membangun infrastruktur jalan lain seperti jalan nasional, jalan daerah yang masih banyak rusak. Hal ini antara lain yang dimaksud oleh Bang Sandi. Tidak mengobral anggaran negara dalam membangun infrastruktur," katanya.

Suhendra yang pernah menjabat sebagai Staf Khusus Menteri PUPR ini juga mengkritik pihak yang membandingkan konsep Sandiaga dengan cara mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat membangun Simpang Susun Semanggi.

Suhendra menyebut kebijakan yang diambil Ahok patut diduga banyak melanggar peraturan perundangan, di antaranya UU tentang Keuangan Negara dan UU No 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara.

Ia juga menyebut kebijakan Ahok menabrak Peraturan Presiden tentang Hibah, Penerimaan dan Belanja Negara/ Daerah dan juga tentang Hibah yang harus dicatat dalam APBN/APBD

"Apakah saat itu Ahok sudah lakukan hal ini? Karena mekanisme ini harus mendapat persetujuan dari DPRD. Ini harus dicek fakta-faktanya," tanya Suhendra.

"Jadi sangat tidak tepat membandingkan kebijakan Ahok tersebut dengan ide Sandiaga Uno. Apalagi, kebijakan Ahok ini malah patut diduga terindikasi melanggar peraturan perundangan." (vws)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER