"Gunung Anak Krakatau tetap berstatus Siaga (level 3). Daerah berbahaya di dalam radius 5 km. Masyarakat diiimbau tenang dan meningkatkan kewaspadaan. Jalur pelayaran Merak-Bakaheuni aman. Tidak terpengaruh letusan," kicau Kepala Pusat Data, Informasi, dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho, dalam akun Twitter pribadinya, Jumat (4/1).
[Gambas:Twitter]
Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya menyatakan Gunung Anak Krakatau masih berstatus Siaga. Sepanjang Rabu (2/1) hingga Kamis (3/1) dini hari, gunung itu mengalami 60 gempa letusan, 32 gempa embusan, dan satu gempa tektonik jauh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdapat juga asap kawah bertekanan sedang-kuat, warna putih, kelabu dan hitam dengan intensitas tebal setinggi dua ribu meter dari puncak kawah
"Jika ada letusan baru, itu sudah perilaku Gunung Anak Krakatau. PVMBG terus memantau aktivitas vulkanik," tuturnya.
Sutopo memastikan Gunung Anak Krakatau tidak akan meletus seperti ibunya yaitu Gunung Krakatau pada tahun 1883. Retakan yang ditemukan saat ini pascaletusan juga dianggap sebagai hal yang wajar terjadi.
[Gambas:Twitter]
Pakai Masker
Kepala Badan Geologi Rudy Suhendar menyebut dampak dari letusan yang terjadi pada Rabu hingga Kamis dini hari adalah terjadinya lontaran material vulkanik di sekeliling Gunung Anak Krakatau. Namun lontaran tersebut masih dalam radius lima kilometer.
Bahkan, Rudy mengatakan dirinya mendapatkan kabar jika letusan kembali terjadi pada pagi tadi sekitar pukul 09.39 WIB. Letusan itu pun terjadi dalam waktu tiga menit.
"Laporan dari Pos PGA yang saya peroleh, dampak langsung yang terjadi kemarin sampai tadi malam adalah lontaran material vulkanik di sekeliling GAK [dalam radius 5 km], tidak ada laporan terjadinya hujan abu di pesisir Banten dan Lampung, semoga tidak ada," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com.
"Sejak dinaikkan level ke siaga, agar masyarakat yang bermukim di pesisir dan sekitarnya menyiapkan masker," tuturnya.
(gst/arh)