Berkas itu sebelumnya sempat beberapa kali dikirim kepolisian namun dikembalikan oleh kejaksaan lantaran dianggap belum lengkap, yakni pada November dan Desember 2018.
"Rencana Minggu ini ya tapi untuk tanggalnya nanti saya sampaikan kemudian," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, di Jakarta, Senin (7/1)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya betul, Kamis Tanggal 10 dilimpahkan ke kejaksaan" kata Jerry saat dikonfirmasi.
Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak di kenal di Bandung. Ratna baru belakangan memberi pernyataan bahwa kabar dirinya dipukuli itu bohong. Ia mengatakan wajahnya lebam karena menjalani operasi plastik.
Atas kebohongan publik itu Ratna dijerat Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).