"Jadi, ada lima pihak terlapor yang sudah dilaporkan balik atas dugaan tindak pidana pencemaran dan penyebaran berita elektronik," ujar Idris di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin malam (7/1).
Lima terlapor yang dilaporkan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu yakni Kepala Kantor Staf Presiden RI Ali Mochtar Ngabalin, Juru Bicara TKN Jokowi-Ma'ruf Amin Arya Sinulingga, Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Guntur Romli, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristianto, dan Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Amin Ade Irfan Pulungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum Andi Arief melaporkan para pihak itu dengan pasal 310 KUHP dan pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Lebih lanjut, kata Irwin, pihaknya sudah melampirkan barang bukti. Salah satunya, rekaman video Ali Mochtar Ngabalin saat menjadi bintang tamu di Primetime News, Metro TV.
"Sebenernya pak Andi Arief tidak mau membuat kegaduhan yang lebih jauh lagi, justru pak Andi Arief ini mau semuanya dijalankan saja sesuai dengan prosedur hukum dalam hal ini sudah dikuasakan kepada kita sebagai kuasa hukum," pungkasnya.
Semula, Andi Arief berencana datang ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri untuk melaporkan sejumlah orang di dalam Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin siang ini (7/1).
Ia juga sebelumnya mengaku tak akan melaporkan orang-orang itu dan menyebut "demokrasi itu bukanlah kejahatan".
"KPU Tidak melaporkan saya ke Bareskrim. Berbekal ini saya sebenarnya bisa saja melapor balik Guntur Romli, Ali ngabalin, dan Arya Sinulinga dan sejumlah orang di TKN. Tapi kawan-kawan di Demokrat melarang saya, karena demokrasi itu bukanlah kejahatan," kicaunya di Twitter, 4 Januari.
[Gambas:Twitter]
(din/arh)