Menurut Barung, pernyataan pengacara Vanessa yang mengatakan kliennya hanya memenuhi panggilan pekerjaan sebagai master of ceremony (MC) itu bisa dibantah dengan bukti-bukti yang dimiliki kepolisian.
Senada dengan Barung, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Harissandi membantah bahwa penangkapan Vanessa itu adalah rekayasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pengacara Vanessa Angel Zakir Rasyidin menyatakan kliennya tidak pernah menerima uang sepeser pun dari jasa tersebut.
Pekerjaan itu pun didapatnya dari sang muncikari yang kini jadi tersangka dalam kasus dugaan prostitusi online ini yakni, Endang (ES) dan Tentri (TN).
Harissandi menyebut, Rian juga sempat dimintai keterangan oleh pihaknya, namun tak lama pengusaha tambang pasir, di Lumajang, Jatim itu dibebaskan.
Menurut Harissandi, pemulangan Rian itu dilakukan karena tak adanya pasal hukum yang bisa menjerat pengguna jasa prostitusi.
"Karena tidak ada undang-undang yang menjerat. Sementara kita periksa sebagai saksi. Pasalnya yang kita terapkan mucikari, karena penyedianya kan mucikari," kata dia.
(frd/dea)