Menurut Amali, KPU masih pada relnya dalam bekerja. Dalam artian sebagai penyelenggara pemilu, KPU bekerja masih sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku.
"KPU menurut kami masih bekerja sesuai dengan track dan panduan undang-undang," kata Amali di Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (8/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
'Kami mengawasi betul jangan sampai mereka melakukan hal-hal di luar (kewenangan). Sejauh ini belum ada," kata dia.
Pandangan disampaikan Moeldoko setelah melihat beragam perkara dan isu belakangan ini, seperti kabar tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos bagi pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin.
Kejadian lainnya adalah tercecernya e-KTP di sejumlah daerah serta e-KTP ganda yang makin menghangatkan suasana kampanye Pilpres 2019.
Amali kembali menegaskan KPU saat ini tetap bekerja sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Mereka bakal meminta informasi lebih lanjut dari penyelanggara Pemilu tahun ini mengenai hal-hal aktual, permasalahan logistik, serta Peraturan KPU yang masih tertunda mengenai perhitungan suara.
Terpisah, Politikus Partai Golkar Ace Hasan berpandangan serupa dengan Moeldoko. Menurutnya, sejumlah oknum memang berupaya menggiring opini masyarakat KPU berpihak pada pasangan calon petahana.
"Mereka ingin mengatakan KPU tidak netral, tidak independen. Saya kira seperti itu sama dengan mendelegitimasi keberadaan KPU. Padahal KPU lembaga independen dan tidak bisa diintervensi," kata Ace. (chri/osc)