Jakarta, CNN Indonesia -- Calon legislatif (caleg) DPRD Kota Semarang dari
Partai Gerindra Arsa Bahra Putra (24), ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang setelah penggerebekan aksi pesta
sabu di sebuah rumah di Jalan Sedayu Indah, Bangetayu Wetan, Genuk,
Semarang.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (6/1) malam tersebut, polisi juga mengamankan pemilik rumah yang bernama Agus, yang juga ikut berpesta sabu.
"Di rumah itu kami amankan dua orang, yakni pemilik rumah yang bernama Agus dan rekannya bernama Arsa. Nama Arsa sendiri ternyata adalah caleg Partai Gerindra untuk DPRD Kota Semarang, dan kami cek memang benar dia caleg," kata Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Abiyoso Seno Aji, Rabu (9/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain mengamankan dua orang, polisi juga mendapatkan barang bukti sisa sabu sebanyak 0,5 gram berikut alat hisap dan bong.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Besar Bambang Yoga menyebut status Arsa saat ini masih sebagai pengguna. Sedangkan sabu diduga milik Agus.
"Arsa sendiri mengaku sudah pakai selama hampir tiga bulan sejak proses pencalegan," kata Yoga.
Penangkapan Arsa atas kasus narkoba ini pun langsung direspons cepat oleh DPD Gerindra Jawa Tengah. Sekretaris DPD Gerindra Jawa Tengah Sriyanto Saputro menyatakan partainya tegas tidak akan memberikan pendampingan hukum terhadap Arsa, sesuai AD/ART.
"Tidak, kita tegas, tidak beri bantuan hukum. Karena AD/ART jelas untuk kasus narkoba dan korupsi, tidak kita beri bantuan hukum. Dua kasus itu bagi partai cukup berat," ujar Sriyanto.
Meski demikian, Sriyanto menambahkan bila Arsa tidak bisa dihapus sebagai caleg Gerindra di Dapil I Kota Semarang.
"Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kita hormati proses hukum yang berjalan. Yang pasti partai komitmen tidak ada toleransi untuk narkoba," ujar Sriyanto.
(dmr/dal)