Jumat, Bawaslu Putuskan Kasus Pose Dua Jari Anies Baswedan

CNN Indonesia
Kamis, 10 Jan 2019 13:17 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah menyatakan putusan atas pose dua jari Anies itu akan dibahas bersama dalam Gakkumdu Bogor.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tengah terjerat perkara pose dua jari yang sedang ditangani Bawaslu. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bogor bakal mengeluarkan putusan kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu terkait pose dua jari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Jumat (11/1).

Putusan itu bakal dibahas bersama Gakkumdu (Sentra Penegakkan Hukum Terpadu) Bogor dalam rapat pembahasan kedua.

"Iya (sekaligus putusan) karena pembahasan kedua harus ada keputusan memenuhi unsur (pidana pemilu) atau tidak," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah saat dihubungi, Kamis (10/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Saat ini Bawaslu Kabupaten Bogor sedang melakukan kajian internal. Hasil kajian itu yang akan dijadikan bahan putusan.

Jika ditemukan mengandung unsur pelanggaran pidana, kata Irvan, putusan tersebut bakal diteruskan ke kepolisian.

"Jika tidak (melanggar pidana pemilu), maka dihentikan. Ketika memenuhi unsur (pelanggaran pidana pemilu) maka dilanjutkan ke tahap penyidikan ke kepolisian," tutur Irvan.

Irvan menyampaikan pose dua jari Anies diduga melanggar Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam Pasal 547 UU Pemilu, setiap pejabat yang dengan sengaja melakukan tindakan menguntungkan maupun merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye dipidana tiga tahun penjara dan denda Rp36 juta.


Sebelumnya, Anies dilaporkan ke Bawaslu karena hadir dan melakukan pose dua jari pada Konferensi Nasional Partai Gerindra di Bogor, Jawa Barat, Senin (17/12).

Anies dilaporkan Presidium Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) Agung Wibowo Hadi. Agung mengatakan Anies sebagai pejabat publik telah melanggar Pasal 281 Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Ini adalah preseden buruk dari kepala daerah, preseden buruk bagi pejabat publik bahwa ini tidak boleh diulangi lagi," katanya di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (18/12).

(dhf/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER