Ia menerima permintaan pemeriksaan daftar cekal tersebut dari ground staff Air Asia Dwi Hendro Wibowo. Nama terakhir pernah disebut dalam kesaksian di sidang kasus yang menjerat Lucas sebagai terdakwa untuk perkara merintangi penyidikan di KPK terkait kasus Eddy.
"Saya dikasih uang sebesar Rp30 juta," kata Andi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (10/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun dimintai Hendro untuk mengantar Eddy saat kedatangan dan keberangkatan di bandara untuk perjalanan Eddy. Andi juga mengaku sempat ragu memenuhi permintaan Hendro karena curiga.
Advokat Lucas (berompi jingga), tersangka kasus merintangi penyidikan kasus Eddy Sindoro. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
"Hendro bilang, 'ya udah kalau mau saya beliin'," katanya. "HP Samsung A6," imbuh dia.
Meski begitu, Andi mengaku uang Rp30 juta itu sudah dikembalikan ke KPK. Namun, ponsel pemberian Hendro masih digunakan anaknya sampai sekarang.
Petugas Garuda
Selain Andi, dua petugas customer service di Garuda Indonesia Muhammad Ridwan dan David Yoosua Rudingan juga membenarkan menerima masing-masing Rp500 ribu dari Hendro.
Ridwan mengaku menerima uang imbalan tersebut untuk perannya dalam memesan tiket pesawat untuk Eddy, anak Eddy Michael Sindoro dan Chua Chwee Chye alias Jimmy.
Penyidik senior KPK Novel Baswedan menjadi saksi fakta dalam persidangan Lucas, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, 10 Januari. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Namun, katanya, Hendro meminta memesankan tiket tersebut hanya dalam selang waktu beberapa menit sebelum keberangkatan. Selain itu, satu buah tiket juga dibatalkan dan hanya dua orang yang jadi berangkat.
Ia juga mengatakan ikut membantu mengantarkan tiga orang tersebut sampai boarding gate.
Sama seperti Ridwan, David juga mengaku diperintahkan Ridwan memesan tiket tersebut. Atas perannya, ia menerima uang sebesar Rp1 juta yang nantinya akan dibagi bersama Ridwan.
"Saya dapat uang Rp.1 juta dari Pak Bowo," kata dia, "Untuk dibagikan 2 orang dengan Pak Ridwan."
Eks Sekretaris MA Nurhadi iktu diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap panitera PN Jakpus yang menyeret Eddy Sindoro. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Eddy, yang saat itu merupakan tersangka suap pengajuan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, juga tengah dalam pencarian penyidik KPK.
Lucas dijerat dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Eddy Sindoro sudah divonis dan sedang dalam upaya pengajuan Peninjauan Kembali (PK).
(ani/arh)
Advokat Lucas (berompi jingga), tersangka kasus merintangi penyidikan kasus Eddy Sindoro. (
Penyidik senior KPK Novel Baswedan menjadi saksi fakta dalam persidangan Lucas, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, 10 Januari. (
Eks Sekretaris MA Nurhadi iktu diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap panitera PN Jakpus yang menyeret Eddy Sindoro. (