MIK ditangkap setelah patroli siber Polda Metro Jaya berpatroli di dunia maya untuk mencari para penyebar hoaks tersebut.
"Dengan adanya tulisan itu akhirnya dari PMJ membuat laporan polisi tgl 4 Januari 2019. Kami melakukan penyelidikan kemudian kami memeriksa saksi yang lain. Akhirnya kami menaikkan status ke penyidikan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (11/1).
MIK disebut Argo sempat melarikan diri ke sejumlah tempat. Polisi pun sempat mengejar ke arah Majalengka, Jawa Barat. Selanjutnya tanggal 6 Januari sekitar pukul 22.30 WIB polisi menangkap MIK di Cilegon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di bawahnya ada capture juga yang isinya 'Viralkan info dari sumber yang layak dipercaya" dan seterusnya di bawah ya," lanjut Argo.
Polisi pun merekam gambar ini dan menjadikannya barang bukti. Polisi juga menyita ponsel blackberry yang di dalamnya ada tulisan unggahan tersebut.
"Tersangka juga tak bisa membuktikan ini capturenya dari mana. Kami tanya dari mana, dia tidak bisa membuktikan. Kata Dia dari FB tapi dia enggak tau FB siapa," tutup Argo.
Atas kasus ini MIK dijerat denganpasal 28 ayat 2 jo 45a ayat 2 UU Informasi Elektronik dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda Rp1 miliar.
Polisi juga menjerat dengan Pasal 14 dan 15 UU RI no 1 tahun 2006 tentang penyebaran berita bohong. Dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun paling lama 10 tahun. (ctr/sur)