Meski begitu, lapas atau rutan dengan jumlah pemilih sedikit akan diminta mengirim penghuninya ke TPS terdekat di luar fasilitas penahanan itu.
"Seluruh lapas dan rutan akan disediakan TPS khusus untuk memfasilitasi terpenuhinya Hak Pilih tahanan dan Narapidana" ungkap Sri Puguh Budi Utami, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, di Batam, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami terus berkoordinasi untuk menjamin terselenggaranya hak pilih narapidana dan tahanan, termasuk tersedinya TPS khusus di seluruh lapas dan rutan," kata Utami.
Sebelumnya, KPU menyatakan tidak akan mendirikan TPS di rumah sakit, lapas, dan rutan. Walhasil, penghuninya harus mencoblos di TPS terdekat.
Namun demikian, KPU membuka opsi dibukanya TPS di tiga tempat itu apabila jumlah pemilih terlalu besar untuk diantarkan ke TPS terdekat.