Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan Permendikbud 51 tahun 2018 adalah peneguhan dan penyempurnaan dari sistem zonasi yang telah ada. Permendikbud itu juga menghapus pemberlakuan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dalam PPDB.
"Mulai tahun ini, penggunaan SKTM tidak lagi berlaku," kata Muhadjir seperti dikutip dari Antara, Selasa (15/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muhadjir melanjutkan penerimaan siswa baru dilaksanakan melalui tiga jalur yaitu zonasi dengan kuota minimal 90 persen, prestasi dengan kuota maksimal lima persen dan jalur perpindahan orang tua dengan kuota maksimal lima persen.
Sementara, untuk jalur prestasi diperuntukkan bagi siswa yang berdomisili di luar zonasi sekolah. Untuk jalur prestasi ditentukan oleh nilai Ujian Nasional (UN) ataupun dari hasil perlombaan di bidang akademik dan nonakademik.
"Kuota lainnya yakni jalur perpindahan orang tua hanya untuk darurat saja. Misalnya mengikuti orang tuanya pindah tugas," kata dia.
Untuk pendaftaran siswa tersebut, harus melampirkan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelumnya, jika tidak ada KK dapat diganti dengan Surat Keterangan (Suket) domisili dari RT/RW.
Muhadjir berharap terjadi perubahan pola pada PPDB tahun ini. Diharapkan pihak sekolah dan lembaga pendidikan didorong semakin aktif mendata anak usia sekolah di zona masing-masing.
"Karena itu, Kemendikbud berusaha untuk meningkatkan kerja sama dengan Kemendagri, terutama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil. Karena basis siswa itu sebetulnya adalah dari data kependudukan," tuturnya.
Petunjuk teknis itu harus mengatur kriteria, pembagian zona, dan pendataan siswa di setiap zona, paling lambat satu bulan sebelum PPDB dimulai.
Kita sebetulnya sudah punya rancangan zona, tapi yang memiliki kewenangan menetapkan itu pemerintah daerah," kata Muhadjir. (wis)