Ketua Umum MUI Jawa Timur KH Abdussomad Buchori, saat mendatangi Mapolda Jawa Timur, Selasa (15/1), mengatakan dalam penanganan kasus pelacuran selama ini, hanya germo yang dijerat sedangkan pemberi dan pengguna jasa dibiarkan bebas.
"DPR RI harus segera membuatkan undang-undang yang bisa menjerat pemberi dan pengguna jasa prostitusi. Ini dimaksudkan agar mereka yang biasa menjajakan diri dan penggunanya, bisa mendapat efek jera," kata Abdussomad seperti dikutip Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi bukan muncikarinya saja yang dijerat undang-undang. Nah itu DPR yang harus membuatkan undang-undangnya," ujar Abdussomad.
Polda Jatim mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan artis, setelah melakukan penggerebekan di sebuah hotel bintang lima di Surabaya, Sabtu (5/1).
Setelah dikembangkan, diketahui ada sekitar 45 artis dan 100 model yang diduga terlibat dalam jaringan prostitusi online yang dikendalikan muncikari TN dan ES.