Jakarta, CNN Indonesia -- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) Febri Diansyah menyesalkan pernyataan salah satu komisioner
Ombudsman yang seolah membebankan pembuktian kasus penyiraman air keras pada
Novel Baswedan.
"Kami sesalkan pernyataan komisioner Ombudsman karena Novel seolah jadi korban dua kali. Dia diserang dan dikatakan tidak mau kerja sama," ujar Febri di Gedung KPK Jakarta, Rabu (16/1).
Padahal menurutnya selama ini Novel telah bersikap kooperatif dengan menjalani pemeriksaan dari kepolisian. Bahkan Novel pun bersedia diperiksa ketika masih menjalani perawatan di Singapura.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita jangan sampai terjebak pada aspek teknis seperti itulah. Jangan sampai korban diberi beban pembuktian. Justru jadi kewajiban penegak hukum ungkap siapa pelakunya," kata Febri.
Menurut Febri, Novel juga bersedia bekerja sama dengan tim gabungan kasus penyiraman air keras bentukan Polri. Pimpinan KPK telah menugaskan sejumlah orang menjadi bagian dari tim gabungan tersebut.
"Ada dari KPK yang ditugaskan di sana, dan Novel tentu akan membantu sepanjang apa yang diketahui," ucap Febri.
Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala sebelumnya meminta Novel bersedia memberi keterangan ke polisi alih-alih hanya berbicara di media massa. Keterangan yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan dinilai dapat menjadi pedoman bagi polisi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Ngomong di media oke, tapi juga di pihak lain seperti tadi diminta (keterangan) baik-baik enggak datang juga. Ngomong di luar boleh tapi jangan lupa untuk tugas bantu penyidik," katanya.
Terkait informasi Novel yang tidak ditindaklajuti oleh pihak kepolisian, kata Adrianus, polisi telah meminta keterangan Novel. Namun permintaan untuk memenuhi panggilan itu tidak juga dipenuhi.
"Jadi dalam hal ini sudah ada niat dari Polda Metro Jaya untuk memenuhi saran kami, mengklarifikasi info dari Novel Baswedan, bukan kesalahan dari Polda Metro Jaya untuk itu maka kami bisa menerimanya," kata Adrianus.
(psp/pmg)