Kemenkes Diminta Buat Aturan soal Kecurangan BPJS Kesehatan

CNN Indonesia
Kamis, 17 Jan 2019 03:08 WIB
Peraturan untuk menangani kecurangan BPJS Kesehatan disebut KPK bagian dari mencegah korupsi dan mengamankan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
BPJS Kesehatan. (ANTARA FOTO/Kornelis Kaha)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Kesehatan diminta segera menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang pedoman penanganan kecurangan pada program BPJS Kesehatan yang menjadi bagian dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari pemerintah.

Hal ini disampaikan Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Pahala Nainggolan usai melakukan audiensi tentang hasil kajian pengadaan alat kesehatan dengan Menteri Kesehatan Nila Moeloek di gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/1).

"Kami finalisasi pedoman penanganan kecurangan program JKN atau BPJS. Ini bagian dari mencegah korupsi di samping mengamankan dana JKN yang ada," ujar Pahala.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pahala mengatakan pihaknya bersama Kemenkes dan BPJS Kesehatan telah membentuk tim untuk menyusun pedoman tersebut. Ia bakal melakukan uji coba terlebih dulu di sejumlah daerah untuk menjalankan pedoman tersebut.

"Jadi ada daerah-daerah yang menjadi pilot project dan pedoman itu akan digunakan untuk mendeteksi atau mencegah terjadinya kecurangan," katanya.

Pahala juga mendorong Kemenkes segera menyelesaikan penyusunan Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK). Keberadaan PNPK ini dinilai penting sebagai standar untuk menjelaskan kecurangan dalam penggunaan BPJS Kesehatan.

"PNPK ini kita ingatkan kembali untuk segera dilengkapi, selain beberapa regulasi lain yang kita rujuk ke WHO," ucap Pahala. (psp/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER