Badan Kepegawaian Negara mencatat hingga 14 Januari 2019 baru 393 PNS yang dipecat dari total 2.357 PNS terpidana korupsi yang sudah inkrah. Dengan demikian masih ada sekitar 1.964 terpidana korupsi yang hingga kini tercatat aktif sebagai PNS.
Pemecatan 393 PNS itu sudah ditetapkan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (SK PTDH) oleh masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ridwan menegaskan BKN akan terus mengawal proses penyikapan terhadap kasus PNS/ASN terpidana korupsi yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Jumlah 2.357 PNS berstatus terpidana korupsi itu merujuk pada data Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian BKN.
"Jadi, secara keseluruhan hingga 14 Januari 2019, terdapat 891 PNS kasus Tipikor yang sudah ditetapkan SK PT DH-nya," kata Ridwan.