"Ya yang pertama memang alasan kemanusiaan. Artinya beliau kan sudah sepuh, ya pertimbangannya kemanusiaan," kata Jokowi usai meninjau Rusun Pondok Pesantren Darul Arqom, Cilawu, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (18/1).
Selain itu, kata Jokowi, kondisi kesehatan Ba'asyir juga menjadi pertimbangan pihaknya memutuskan membebaskan Pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI). Ba'asyir diketahui sempat jatuh sakit saat menjalani hukuman 15 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertimbangan lama Kapolri, kita, Menkopolhukam, dan dengan pakar-pakar. Terakhir dengan Pak Prof Yusril Ihza Mahendra," ujarnya.
Rencana membebaskan Ba'asyir disampaikan pertama kali oleh Yusril selaku kuasa hukum Jokowi pada hari ini. Yusril mengunjungi Ba'asyir di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur untuk menyampaikan rencana Jokowi memberikan pembebasan kepada Ba'asyir.
Yusril tak memberi tahu mekanisme apa yang ditempuh Jokowi untuk membebaskan Ba'asyir. Dia hanya menyebut rencana pembebasan ini berdasarkan pertimbangan kemanusiaan.
Ba'asyir, lanjut Yusril, juga sudah menjalani 2/3 masa tahanan dari putusan 15 tahun penjara pada 2011 karena terbukti menjadi perencana dan penyandang dana pelatihan kelompok bersenjata di pegunungan Jantho, Aceh, pada 2010. Ba'asyir sudah menjalani masa tahanan selama delapan tahun. (fra/wis)