Hal itu dikatakannya terkait dengan pemeriksaan KPK terhadap lima orang saksi yang merupakan lima anggota DPRD Kabupaten Bekasi, yakni Edi Kurtubi Udi, Yudi Darmansyah, Kairan Jumhari Jisan, Namat Hidayat, dan Anden Saalin Relan.
"Kami mendalami dua hal, bagaimana proses dan juga pengetahuan dari anggota DPRD di Bekasi ini terkait dengan penyusunan tata ruang dan apakah ada kepentingan lain untuk mempengaruhi bagaimana hasil akhir dari tata ruang di Kabupaten Bekasi ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantor KPK, Jakarta, Jumat (18/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlebih, kata Febri, lima orang saksi itu mengaku mereka mendapatkan fasilitas untuk melancong ke Thailand dari pihak Meikarta.
Ditanya mengenai fasilitas apa saja yang diterima sejumlah anggota DPRD Bekasi tersebut, Febri tak merincinya. Namun, kata dia, paket perjalanan ke Thailand itu tak hanya berupa tiket.
"Tentu saja paket jalan-jalan itu tidak hanya tiket misalnya dan juga tidak hanya untuk anggota DPRD saja, itu yang sedang terus kami gali lebih lanjut," tutur Febri.
Selain mendapatkan fasilitas untuk melancong ke Thailand, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi juga disebut menerima sejumlah uang terkait proyek pembangunan Meikarta.
Sementara, tersangka kasus suap Meikarta, Bupati Bekasi neonaktif Neneng Hasanah Yasin telah mengembalikan uang Rp11 miliar. Jumlah ini menggenapi pengembalian uang yang dilakukan Neneng sebesar Rp2,25 miliar dan Sin$ 90 ribu.
Neneng dan sejumlah anak buahnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi diduga menerima suap dengan total Rp16,1 miliar dan Sin$ 270 ribu terkait pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta.
(din/arh)