"Kami tidak mau berasumsi ke arah politiknya. Tapi kalau dilihat dari sisi itu, ya, pasti ada lah politiknya," ujar Kepala Departemen Kampanye dan Manajemen Pengetahuan KPA, Benni Wijaya di D'Hotel Setiabudi, Jakarta, Minggu (20/1).
Dalam hal itu, Benni menilai pemerintah lebih memilih membagikan sertifikasi tanah daripada menyelesaikan konflik agraria terlebih dahulu. Terlebih pembagian sertifikasi dilakukan bukan pada tanah yang berkonflik sebagaimana biasanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Benni menjelaskan, indikasi itu muncul dari berkaca pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria yang baru ditandatangani di akhir masa pemerintahan Presiden Jokowi. Padahal, lanjut dia, peraturan soal reformasi agraria itu sudah ditagih jauh sebelum pemerintahan Jokowi rampung.
Selain itu, belum adanya kebijakan yang benar-benar mengimplementasikan reformasi agraria itu juga jadi salah satu indikasi. Benni menilai, hal itu tak sesuai dengan rencana reformasi agraria yang semestinya dimulai dengan penyelesaian konflik terlebih dahulu.
Dalam substansi reformasi agraria, kata Benni, sertifikasi bukanlah bentuk reformasi agraria, melainkan bagian dari kelengkapannya. "Sertifikasi semestinya dilakukan setelah penyelesaian konflik dan distribusi tanah diselesaikan," kata dia.
Jokowi membagikan sertifikat tanah kepada 6 ribu warga Kabupaten Garut pada Sabtu (19/1). Dalam kunjungannya kali itu, dia menyatakan bahwa pemerintah akan terus mempercepat penyerahan sertifikat tanah gratis kepada masyarakat.
Sebagaimana yang dilaporkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil, pemerintah bakal kembali menyerahkan sebanyak 60.900 sertifikat tanah di Kabupaten Garut. (ani/asr)