Kasus Meikarta, KPK Periksa Seorang Anggota DPRD Bekasi

CNN Indonesia
Senin, 21 Jan 2019 12:20 WIB
KPK memeriksa anggota DPRD Bekasi H Saefullah sebagai saksi kasus suap perizinan proyek Meikarta.
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil anggota DPRD Kabupaten Bekasi H Saefullah sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap perizinan pembangunan proyek Meikarta.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHY (Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin) ," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (21/1).

Selain Saefullah, empat orang saksi lainnya yakni staf DPRD Kabupaten Bekasi juga akan dipanggil. Mereka adalah tiga orang staf sekretariat dewan (Setwan) Rosyid Hidayatullah, Joko Dwijatmoko, Fika Kharisma Sari dan 1 orang staf pansus Mirza Swandaru Riyanto. Saksi-saksi itu juga akan diperiksa untuk Neneng Hasanah Yasin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya KPK telah memeriksa lima orang saksi anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Pemeriksaan tersebut, kata Febri, merupakan bentuk pendalaman pengetahuan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi tentang tata ruang wilayah dan kaitannya dengan kepentingan pihak lain terkait pembangunan proyek Meikarta.

Selain itu, KPK juga menduga ada kepentingan lain terkait proyek pembangunan Meikarta di balik usulan pembahasan aturan di Kabupaten Bekasi.

Terlebih, kata Febri, lima orang saksi itu mengaku mereka mendapatkan fasilitas untuk melancong ke Thailand dari pihak Meikarta.

"Saksi-saksi yang diperiksa bersikap kooperatif dan mengakui kalau memang pernah menerima fasilitas atau uang terkait kewenangan nya sehubungan dengan proyek Meikarta ini," kata Febri.

Selain mendapatkan fasilitas untuk pergi ke Thailand, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi juga disebut menerima sejumlah uang terkait proyek pembangunan Meikarta.

Sampai saat ini, KPK telah mengantongi uang dengan total Rp180 juta yang sudah dikembalikan beberapa anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

Sementara, tersangka kasus suap Meikarta, Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin telah mengembalikan uang Rp11 miliar. Jumlah ini menggenapi pengembalian uang yang dilakukan Neneng sebesar Rp2,25 miliar dan Sin$ 90 ribu. (ugo/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER