Peleburan ke Baznas ini juga karena sudah ditekennya Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Badan Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (Bazis) Provinsi DKI Jakarta oleg Gubernur Anies Baswedan pada Rabu, 9 Januari kemarin.
"Kita selaraskan dengan undang-undang yang ada, aturan di atasnya," kata Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spiritual DKI Hendra Hidayat di Balai Kota Jakarta, Senin (21/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendra selaku Sekretaris Tim Transisi untuk perubahan dari Bazis DKI menjadi Baznas Provinsi DKI ini mengatakan, tim seleksi pimpinan Baznas juga akan segera dibentuk. Saat ini pihaknya tengah menyiapkan Surat Keputusan Gubernur untuk tim seleksi tersebut.
Hendra juga mengungkapkan pihaknya sudah berkomunikasi dengan sejumlah pihak yang ditunjuk sebagai calon panelis untuk tim seleksi pimpinan Baznas.
Selain itu, sambung Hendra, saat ini tim transisi sedang mengumpulkan data-data berkaitan dengan aset, keuangan, serta sumber daya manusia dari Bazis DKI.
"Kan tiga hal itu yang utama, kita juga harus pikirkan di Bazis itu sendiri ada pegawai non-PNS yang membantu operasional Bazis, kita juga harus pikirkan, kita harus koordinasi dengan dalam hal ini Baznas," tutur Hendra.
Hendra juga memastikan tidak akan ada perubahan fungsi dari Bazis DKI setelah nantinya berganti menjadi Baznas Provinsi DKI.
"Pola pengelolaan Bazis DKI kalau nanti menjadi Baznas, itu sama seperti yang dilakukan oleh Bazis sekarang, istilahnya nanti ada bidang pengelolaan, bidang pengumpulan," ujarnya.