"Paslon dipersilakam membawa catatan, dokumen. Bayangkan kalau paslon menjelaskan data apa mungkin itu dihafal semua? Kita juga bijak lah catatan tidak selalu konotasinya negatif. Membawa buku BPS masa enggak boleh?" kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung KPU, Senin(21/1).
Hal ini disampaikan menyikapi berkas ataupun catatan kecil yang dibawa ke arena debat oleh kedua pasangan calon baik nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin dan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Badan Pemenangan Nasional bahkan menyoroti pasangan calon nomor urut 01 yang kerap melihat catatan ketika menjawab pertanyaan panelis atau menanggapi paslon nomor urut 02.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kan disaksikan seluruh rakyat Indonesia sehingga harapan kita data-data yang disampaikan paslon dan visi-misinya dalam debat itu ya data-data berdasar," ucapnya.
Tak hanya catatan, KPU juga tak mempermasalahkan ketika capres atau cawapres diam tak menjawab pertanyaan panelis atau menanggapi pasangan calon lainnya.
"Kan tidak ada aturan melarang. Ya tidak apa-apa. Ya tidak apa-apa (diam dijadikan senjata). Terserah laga politik. Di luar kewenangan KPU," tutur Wahyu.