Pemberian remisi itu dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Berupa Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Sementara.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan tidak tahu-menahu soal remisi tersebut. Ia lantas meminta kalangan wartawan bertanya kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pratikno. (CNN Indonesia/Christie Stefanie) |
Sementara Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin justru mengatakan isu remisi itu baru sebatas usulan yang berasal dari tim pengawas di lembaga permasyarakatan (lapas). Usulan itu kemudian diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Namun, ia tidak membenarkan bahwa usulan tersebut sudah disetujui dan dituangkan menjadi keppres serta diteken oleh Jokowi. Ia juga menekankan usulan itu tidak berasal langsung dari presiden. Pasalnya, pemberian remisi bukanlah hal yang mudah diberikan karena perlu banyak pertimbangan. Apalagi, remisi diberikan untuk narapidana dengan hukuman seumur hidup menjadi 20 tahun.
"Sampai hari ini, draf itu belum ada. Kalau ada, itu baru usulan. Persetujuan itu belum ada. Ini tidak ujug-ujug keluar dari presiden," tutur Ali Ngabalin.
Meski begitu, ia meminta waktu agar bisa mengonfirmasi kabar pemberian remisi tersebut kepada seluruh pihak yang bersangkutan, khususnya Kemenkumham.
"Tapi beri kami kesempatan di kantor KSP untuk cek terus perkembangannya. Ini harus dicek, sehingga tidak banyak orang yang nyinyir dan goreng-goreng yang belum benar ini," ucapnya.
Sebelumnya, kabar pemberian remisi dari Jokowi dibenarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham.
"Iya ada [Keppres itu], yang dapat remisi perubahan dari pidana seumur hidup ke pidana sementara sebanyak 115 orang," kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Ade Kusmanto kepada CNNIndonesia.com.
Ade menyatakan 115 narapidana yang mendapat remisi perubahan itu mendekam di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Namun, Ade menolak memberikan rincian nama narapidana yang mendapat 'pengampunan' dari orang nomor satu di Indonesia itu.
Pratikno. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)