Sebanyak 20 saung lainnya diklaim sudah berdiri sebelum dirinya menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin.
Hal itu disampaikan saat Wahid dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan kasus suap di Badan Keamanan Laut (Bakamla) dengan terdakwa Fahmi Darmawansyah, di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (23/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika saya di sana, saung itu sudah ada. Tidak tahu siapa yang bikin. Tapi rata-rata milik tipikor. Ada salah satunya punya Fahmi," aku Wahid.
Terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Berdasarkan aturan, Wahid mengaku pada dasarnya pembangunan saung di dalam lapas tidak diperbolehkan.
"Ya tidak boleh, tapi itu sudah berada sebelum saya jadi kalapas. Saya sudah mengusulkan melakukan penggusuran. Rencananya saya mau membongkar," kata Wahid.
Alasannya, sambung Wahid, tidak ada tempat yang laik untuk tamu yang berkunjung menemui Setnov di dalam lapas.
"Cuma satu [memberikan izin kepada] Setnov. Ya mintanya secara tidak langsung," jelasnya.
"Kadang-kadang ada yang menelpon bagaimana saungnya. Karena ketua DPR, saya sungkan. Dia mengatakan banyak tamu dari DPR yang datang," kata Wahid.
(hyg/arh)
Terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto. (