Kepada penyidik KPK, Nahrawi memberikan penjelasan soal mekanisme pengajuan proposal dana hibah tersebut. Ia diperiksa penyidik KPK kurang lebih lima jam.
"Saya menjelaskan semuanya [soal pengajuan proposal], bagaimana mekanismenya, mekanisme itu harus mengikuti peraturan, undang-undang, dan mekanisme yang berlaku di setiap kelembagaan pemerintahan," ujar Nahrawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia hanya mengatakan proposal tersebut telah melalui proses pemeriksaan oleh unit teknis dari kementeriannya.
Sedangkan dari KONI, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum Johnny E. Awuy. Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap.
Barang bukti yang diperoleh penyidik KPK berupa uang tunai Rp318 juta, buku tabungan berisi Rp100 juta atas nama Johnny E. Awuy, uang tunai dalam bungkusan plastik sebesar Rp7 miliar, dan satu unit mobil Chevrolet Captiva milik Eko Prayitno.
(din/arh)