Anies Teken Pergub, Eks Gubernur/Wagub Terima Perawatan VVIP

CNN Indonesia
Jumat, 25 Jan 2019 19:07 WIB
Sumber pendanaan pembiayaan dibebankan kepada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD/RSKD dan juga Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pelayanan Kesehatan bagi Mantan Gubernur dan Mantan Wakil Gubernur Beserta Istri/Suami. (CNN Indonesia/Aini Putri Wulandari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pelayanan Kesehatan bagi Mantan Gubernur dan Mantan Wakil Gubernur Beserta Istri/Suami. Pergub tersebut diteken Anies pada 21 Januari dan telah diundangkan dua hari kemudian.

Dalam Pergub 4/2019 tersebut Pemprov DKI memberikan pelayanan kesehatan yang optimal bagi mantan gubernur dan mantan wakil gubernur berserta dengan istri/suami. Salah satu pertimbangan pemberian layanan kesehatan tersebut adalah memberikan penghargaan atas pengabdian para mantan gubernur dan mantan wakil gubernur.

"Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada mantan Gubernur dan mantan Wakil Gubernur beserta istri/suami," bunyi pasal 3 pergub 4/2009, seperti salinan yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (25/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada pasal 5 diatur bahwa pelayanan kesehatan untuk eks gubernur/wagub beserta istri atau suami dilaksanakan di RSUD, RSKD, rumah sakit swasta, hingga rumah sakit di luar negeri.

"Untuk hak perawatannya diberikan kelas perawatan very very important person (VVIP)," bunyi pasal 6 dalam pergub tersebut.

Sementara itu, pasal 7 merinci sumber pendanaan perawatan eks gubernur beserta keluarganya. Biaya peningkatan pelayanan perawatan dibebankan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD/RSKD jika dilaksanakan di RSUD/RSKD.

"Anggaran Dinas Kesehatan untuk pelayanan pada Rumah Sakit Swasta dan Rumah Sakit di Luar Negeri," bunyi pasal 7 poin b.

Sampai saat ini mantan gubernur DKI Jakarta yang masih hidup di antaranya Soerjadi Soedirdja, Sutiyoso, Fauzi Bowo, Joko Widodo, Basuki Tjahaja Purnama, dan Djarot Saiful Hidayat.

Sedangkan untuk mantan wakil gubernur antara lain Bunyamin Ramto, Eddie Marzuki Nalapraya, RS Museno, Tubagus Muhammad Rais, M Idroes, Fauzi Alvi, Djailani, Boedihardjo Soekmadi, Abdul Kahfi, Prijanto, serta Sandiaga Uno.

(dis/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER