Dalam Pergub 4/2019 tersebut Pemprov DKI memberikan pelayanan kesehatan yang optimal bagi mantan gubernur dan mantan wakil gubernur berserta dengan istri/suami. Salah satu pertimbangan pemberian layanan kesehatan tersebut adalah memberikan penghargaan atas pengabdian para mantan gubernur dan mantan wakil gubernur.
"Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada mantan Gubernur dan mantan Wakil Gubernur beserta istri/suami," bunyi pasal 3 pergub 4/2009, seperti salinan yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (25/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk hak perawatannya diberikan kelas perawatan very very important person (VVIP)," bunyi pasal 6 dalam pergub tersebut.
"Anggaran Dinas Kesehatan untuk pelayanan pada Rumah Sakit Swasta dan Rumah Sakit di Luar Negeri," bunyi pasal 7 poin b.
Sedangkan untuk mantan wakil gubernur antara lain Bunyamin Ramto, Eddie Marzuki Nalapraya, RS Museno, Tubagus Muhammad Rais, M Idroes, Fauzi Alvi, Djailani, Boedihardjo Soekmadi, Abdul Kahfi, Prijanto, serta Sandiaga Uno.