Padahal, pengurusan administrasi tanah miliknya seluas 500 meter persegi itu sudah menghabiskan dana hingga puluhan juta rupiah. Perempuan yang sehari-hari bekerja sebagai petani sekaligus guru itu pun mengaku dompetnya sudah hampir 'bolong'.
"Total saya dimintai sampai Rp20 juta. Belum [ongkos] bolak baliknya. Ini kalau pun tanahnya saya jual, itu abis untuk menutup biaya sertifikat saja paling," keluhnya, Jumat (25/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Susah, Pak. Makanya saya mau tanya langsung ke Bapak, kapan ini selesainya? Saya belum dapat sertifikat gratis," Marlia melanjutkan keluhannya.
Presiden Jokowi berulangkali meminta warga untuk tak memanfaatkan sertifikat tanah yang dibagikannya untuk kepentingan konsumtif. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari) |
Mendengar keluhan-keluhan ini, Jokowi mengatakan bakal terus mempercepat kemudahan mengurus sertifikat tanah bagi masyarakat. Bahkan, ia berjanji akan terus membagi-bagikan sertifikat gratis agar keluhan Marlia dan Sarding tak terulang.
Jokowi juga langsung meminta perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) agar mengurus sertifikat yang ditagih Marlia. "Pak ini bisa selesai kapan?" tanya mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
"Nah, Ibu seminggu ya. Saya suka ini yang seperti ini, datang ke sini memang untuk menagih biar langsung jadi. Rakyat harus seperti ini, blak-blakan saja ke saya" ungkap Jokowi.
"Alhamdulillah, Pak," tutur Marlia.
Warga mengangkat sertifkat tanah saat Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat di Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (4/12/2018). (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa) |
Sementara pada tahun-tahun sebelumnya, pemerintah hanya menerbitkan 500 ribu sertifikat per tahun. Sedangkan mulai 2017, pemerintah menerbitkan sertifikat gratis sebanyak 5 juta. Lalu, pada 2018 sebanyak 9 juta dan tahun ini targetnya juga 9 juta.
"Kenapa saya percepat ini? Soalnya kalau dihitung-hitung nanti masyarakat harus menunggu sampai 160 tahun untuk mendapat sertifikat, apa mau?" selorohnya.
(uli/arh)
Presiden Jokowi berulangkali meminta warga untuk tak memanfaatkan sertifikat tanah yang dibagikannya untuk kepentingan konsumtif. (
Warga mengangkat sertifkat tanah saat Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat di Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (4/12/2018). (