"Saya baru dengar bahwa lahan dulu yang dikeluarkan dengan cara suap itu pelepasan kawasan hutannya sudah terjadi beberapa bulan terakhir, dan that's not acceptable di mata KPK," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam acara diskusi "Melawan Korupsi di Sektor Sumber Daya Alam" di gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/1).
Lihat juga:KPK Sinyalir Aparat Lindungi Korupsi Lahan |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK pun meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus introspeksi diri soal itu.
Keputusan Menteri (Kepmen) yang dipermasalahkan adalah Keputusan Menteri LHK Nomor SK.517/MenLHK/Setjen/PLA.2/11/2018 tentang Pelepasan dan Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi Untuk Perkebunan Kelapa Sawit Atas Nama Hardaya Inti Plantations di Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, seluas 9.964 hektare.
Akibat penerbitan kepmen tersebut, Hardaya Inti Plantations (HIP) pun mendapatkan izin untuk mengelola lahan seluas hampir 10.000 ha di Buol.