"Masih ada perampokan atau perampasan dengan menggunakan kewenangan untuk mengambil alih hak fundamental rakyat," ujar Bambang dalam acara "Inkuiri Nasional Komnas HAM tentang Hak Masyarakat Hutan Adat" di auditorium Komisi Yudisial, Jakarta, Rabu (17/12). Menurutnya, perampokan tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara tapi juga demokrasi rakyat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK sendiri saat ini tengah menangani tiga kasus korupsi di sektor kehutanan. Tiga-tiganya didapat dari operasi tangkap tangan. Misalnya ia mencontohkan kasus alih fungsi hutan di Riau, kasus alih fungsi hutan di Bogor, dan alih fungsi hutan di Buol Sulawesi Selatan.
Untuk kasus alih fungsi hutan di Riau, Gubernur nonaktif Annas Maamun terjerat kasus suap senilai Rp 2 miliar dari Gulat Medali Emas Manurung, seorang pengusaha kelapa sawit.
Kasus di Bogor juga melibatkan kepala daerah di mana bekas Bupati Bogor Rahmat Yasin menerima uang suap dari Bos Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala. Suap terkait penerbitan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektar.
Sedangkan dalam kasus di Boul, pengusaha Hartati Murdaya terbukti menyuap mantan Bupati Buol Amran Batalipu senilai Rp 3 miliar terkait izin perkebunan.