Menurut Komisioner Badan Pengawas Pemilu Pasaman Barat Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengekta, Beldi, hal tersebut mutlak harus dipenuhi calon legislatif.
"Benar, semua calon legislatif harus mematuhi aturan yang ada," ucap Beldi di Simpang Empat, Sabtu (26/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beldi mengungkapkan, dari dua kali penertiban yang dilakukan, masih banyak ditemukan alat peraga kampanye yang terbukti melanggar, seperti terpasang di pohon atau tiang lisrik.
"Seharusnya para calon legislatif sudah mengetahui aturan ini, tetapi dipasang juga. Terhadap temuan itu kami turunkan dan ditertibkan," lanjutnya.
Semetara bahan kampanye yang terbukti melanggar terdiri atas 547 banner, 73 bendera, 1,732 poster dan 662 stiker.
"Dari penertiban itu total keseluruhan yang diamankan sebanyak 4,898 alat peraga," ujar Beldi.
Beldi menyatakan harapannya kepada seluruh calon legislatif agar mematuhi peraturan terkait pemasangan alat peraga dan bahan kampanye. Ia menegaskan, dalam waktu dekat akan kembali melakukan penertiban di 11 kecamatan.
Pihaknya pun meminta para calon legislatif untuk patuh pada PKPU Nomor 23 Pasal 31 tentang bahan kampanye, yaitu bahwa bahan kampanye atau stiker dilarang dpasang di taman, pepohonan, tiang-tiang listrik serta melintang jalan. (rea)