"KRI Patimura-371 Satkor Koarmada I berhasil menangkap Kapal membawa muatan ilegal yaitu 7.000 ekor Belangkas. Diduga hewan tersebut akan dibawa ke wilayah Thailand," kata Panglima Koarmada I Yudo Margono dalam keterangan tertulis Pusat Penerangan Koarmada I, Sabtu (26/1).
Penangkapan berawal saat KRI Patimura-371 melaksanakan patroli dan menemukan kapal mencurigakan di sekitar perairan Aceh Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Muatan, ABK, dan dokumen kapal tersebut," katanya.
Penangkapan kapal bermuatan Belangkas. (Dok. TNI AL) |
Selain itu, hewan Belangkas merupakan hewan yang dilarang untuk diekspor. KM Lumba-lumba melanggar Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta mutan hewan Belangkas masuk dalam satwa dilindungi berdasarkan SK Menhut No 12/Kpts/II/1987.
Komandan KRI Patimura-371 Letkol Laut Mandri Kartono kemudian memerintahkan agar Kapal KM. Lumba-Lumba yang sedang mengalami kerusakan mesin itu dibawa ke Lantamal I Belawan.
Sebagai informasi, dihimpun berbagai sumber, hewan ini memiliki beberapa manfaat. Misalnya, ekstrak plasma darahnya banyak digunakan dalam kajian biomedis dan lingkungan.
Di Amerika Serikat, Tiongkok, dan Jepang ekstrak darah Belangkas digunakan sebagai bahan pengujian endotoksin serta untuk mendiagnosis penyakit meningitis dan gonorhoe.
Selain untuk keperluan biomedis, Belangkas juga bisa dijadikan panganan. Daging dan telur Belangkas kerap dijadikan makanan oleh masyarakat Melayu. Belangkas biasanya dikonsumsi dengan hanya memanggang atau membakarnya saja.
Meski begitu, Belangkas menghasilkan sejenis racun yang bisa memabukkan. Hanya bagian tertentu saja yang bisa diolah untuk dijadikan santapan. Karenanya pengolahan Belangkas hanya dilakukan oleh orang yang sudah ahli dan mengetahui cara menyajikan makanan hewan laut ini. (ugo)
Penangkapan kapal bermuatan Belangkas. (Dok. TNI AL)