Petisi dibacakan oleh Komjen Pol Purn Nugroho Djayusman, di rumahnya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan , Senin (28/1).
"Mendesak netralitas TNI, Polri, BIN dan semua aparatur sipil negara dalam Pemilihan Presiden 2019. Mendesak agar seluruh tempat pemungutan suara (TPS) dijaga oleh para prajurit TNI, Polri yang ikut berperan sebagai pengawal pesta demokrasi tahun 2019," ucap Nugroho saat membacakan petisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Misalnya, Pasal 2 butir d UU No 34 tahun 2004 yang melarang anggota TNI berpolitik praktis. Lalu Pasal 28 poin 2 UU No 2 tahun 2002 mewajibkan Polri untuk netral dalam kehidupan politik. Kemudian, Pasal 2 huruf F undang undang yang sama, BIN harus tunduk pada asas netralitas. UU No 5 tahun 2014 juga mewajibkan Aparatur sipil negara bersikap netral.
Mantan Panglima TNI Jenderal Purn Djoko Santoso menyatakan bahwa pemilu dan pilpres merupakan suatu pesta peradaban yang mencerminkan peradaban suatu negara.
Oleh karena itu, Djoko meminta kepada TNI, Polri dan BIN serta ASN agar profesional. Jangan sampai Indonesia dipandang sebagai peradaban yang buruk dan ketinggalan zaman akibat TNI, Polri dan BIN yang tak netral.
Melalui petisi itu Nugroho juga meminta masyarakat aktif melaporkan keganjilan selama Pilpres 2019 ke KPU dan Bawaslu. Ketidaknetralan aparat diminta harus dilaporkan demi pemilu yang jujur dan adil. (bmw/wis)