Wakil Ketua KPK Basaria menuturkan Stranas tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54/2018 tentang Stranas Pencegahan Korupsi.
"Yang menjadi fokus Stranas ini ada tiga, yaitu perizinan dan tata niaga, kemudian berbicara tentang masalah keuangan, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi," ujar Basaria dalam Rapat Kerja antara DPR dengan KPK di Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam konteks perizinan dan tata niaga, Basaria menuturkan ada lima rencana aksi yang akan dilakukan. Pertama, yakni peningkatan pelayanan, kepatuhan perizinan, dan penanaman modal.
"Yang sudah ditargetkan one map policy, kemudian perzinan penetapan kawasan hutan, dan satu lagi yang paling penting adalah untuk mengetahui siapa sih sebenarnya beneficial ownership, para pengusaha yang ada di Indonesia. Dan ini sudah difinalisasi," ujarnya.
Rencana aksi ketiga, Basaria menyampaikan adalah utilisasi Nomor Induk Kependudukan untuk perbaikan tata kelola pemberian bantuan sosial dan subsidi. Dengan cara itu, ia berkata pihaknya berharap pemberian bantuan tepat sasaran.
"Kelima adakah penerapan manajemen anti suap di pemerintahan dan sektor swasta. Untuk sementara ini KPK sudah mengeluarkan panduan yang bisa dipakai oleh para pengusaha," Basaria.
Dalam fokus keuangan negara, Basaria membeberkan ada tiga rencana aksi. Pertama, kata dia, yakni integrasi sistem dan perencanaan berbasis elektronik.
Kedua, lanjutnya, peningkatan profesionalitas dan modernisasi pengadaan barang dan jasa. Target dari rencana aksi itu adalah sistem perencanaan dan penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa berbasis elektronik.
Dalam fokus penegakan hukum dan reformasi birokrasi, Basaria menyampaikan melakukan penguatan pelaksanaan reformasi dengan cara sistem merit dan zona integritas. Kedua, kata Basaria sedang dibuat dan akan dilakukan perbaikan tata kelola sistem peradilan pidana terpadu, baik SPDP atau disparitas penuntutan yang dianggap masyarakat terlalu rendah.
"Ketiga, implementasi grand design strategi pengawasan keuangan desa. Khusus untuk keuangan desa walaupun ini secara umum bukan kewenangan KPK tapi ini nanti bersama dengan Kementerian Desa, Kemendagri, dan instansi lain yang terkait akan mengawal dana desa supaya dimanfaatkan dengan seharusnya," ujar Basaria. (panji/fea)