Jakarta, CNN Indonesia -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) Febri Diansyah menanggapi kebijakan Komisi Pemilihan Umum (
KPU) terkait pengumuman identitas calon anggota legislatif di tingkat DPR, DPRD, serta DPD yang berstatus mantan narapidana korupsi alias caleg eks koruptor pada awal Februari 2019.
Febri mengatakan KPK menyambut baik rencana tersebut karena dapat membantu masyarakat menentukan pilihan ketika sudah mengetahui latar belakang pemimpin yang akan dipilih.
"Saya kira bagus ya kalau KPU akhirnya mau merealisasikan niat tersebut," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agar masyarakat atau pemilih itu benar-benar tahu latar belakang dari calon yang akan mereka pilih," tambahnya.
Febri menyampaikan, sepanjang apa yang dilakukan KPU sesuai dengan peraturan yang berlaku maka KPK akan terus mendukung langkah tersebut.
Ia pun menegaskan hal tersebut tentunya penting dilakukan sebab dipandang sudah banyak kasus yang ditangani KPK terkait tindak korupsi yang dilakukan oleh para politisi.
"Apalagi KPK sudah menangani ratusan anggota DPR RI, anggota DPRD dan juga kepala daerah atau ratusan pelaku korupsi di sektor politik ini," ucapnya.
Febri pun menyampaikan penting bagi masyarakat untuk turut berperan dalam mengusulkan nama-nama yang belum tercantum dalam daftar caleg eks koruptor yang akan dirilis KPU tersebut.
Diketahui KPU akan mengumumkan identitas calon anggota legislatif di tingkat DPR, DPRD, serta DPD yang berstatus mantan koruptor tersebut pada awal Februari.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan pun menyampaikan kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada November 2018.
"Kemungkinan kalau tidak dalam Januari ini ya awal Februari, tapi prinsipnya akan kami umumkan. Dipastikan akan kita umumkan," kata Wahyu di Kantor KPU, Jakarta, Senin (28/1).
Wahyu menyebut daftar nama caleg eks koruptor akan diumumkan lewat media massa dan situs resmi KPU.
Sebelumnya, KPU dan KPK telah menggelar pertemuan pada November 2018. Mereka memutuskan untuk membeberkan identitas caleg eks koruptor.
Hal itu dilakukan menyusul polemik eks napi koruptor yang sempat dilarang KPU untuk ikut Pemilu 2019. Larangan itu dituang dalam Pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
(ani/fea)