Ia sebelumnya melakukan perjalanan dari tempatnya ditahan, di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Dalam perjalanan tersebut, dikutip dari Antara, Abu Bakar Ba'asyir diiringi empat mobil aparat.
Ba'asyir dirawat di Ruang Kencana RSCM didampingi oleh kuasa hukum dari Tim Pembela Muslim (TPM) Akhmad Kholid bersama sejumlah kerabatnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Mahendradatta, kuasa hukum Ba'asyir, kliennya itu menjalani pemeriksaan kesehatan, di antaranya pembengkakan pada kaki.
November 2017, Ba'asyir juga sempat menjalani pemeriksaan jantung di Rumah Sakit Harapan Kita. Setelah itu ia dirujuk ke RSCM dan didiagnosa penyempitan pembuluh darah di kaki.
Ba'asyir mendekam di penjara sejak tahun 2011 setelah divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia terbukti menjadi perencana dan penyandang dana pelatihan kelompok bersenjata di pegunungan Jantho, Aceh, 2010.
Namun, hingga kini rencana pembebasan bersyarat itu menemui jalan buntu karena Ba'asyir masih menolak syarat penandatanganan kesetiaan kepada NKRI.
(arh/sur)