Hal ini disampaikan menyikapi rencana KPU mengumumkan caleg mantan narapidana kasus kriminal termasuk korupsi pada malam ini.
"KPU enggak usah pencitraan. KPU jaga keadilan Pemilu saja. Enggak usah ikut agendanya KPK. KPU enggak usah main gimmick-gimmick," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Selasa (29/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pastikan pemerintah menjaga keamanan TPS. Itu semua yang harus dijaga KPU. Enggak usah bergimmick-gimmick yang lain," ucap Politikus PKS ini.
Sementara itu Ketua KPU Arief Budiman menyebut pengumuman caleg eks narapidana yang rencananya dilakukan malam ini telah sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Pasal 182 UU nomor 7 tahun 2017 mengatur bahwa caleg tidak boleh mantan terpidana dengan ancaman lima tahun penjara, kecuali sudah mengumumkan statusnya itu ke publik.
"Yang jelas kepentingannya adalah publik harus diberitahu informasi itu, atas apapun biar publik ketika memilih tahu," ucap Arief. (chri/wis)