Hal ini disampaikan Eni saat bersaksi untuk terdakwa Idrus Marham di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Selasa (29/1).
Awalnya jaksa menanyakan kebenaran berita acara pemeriksaan (BAP) Eni yang menunjukkan percakapan Eni dan Kotjo melalu Whatsapp pada 19 Januari 2018. Dalam keterangan tersebut, Eni dan Kotjo membuat janji bertemu dengan Ketum Golkar Airlangga Hartanto di rumahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mekeng pun dikatakan akan menunjuk Eni untuk menempati posisi di Komisi VII DPR yang membidangi masalah energi.
Eni pun mengaku tujuannya datang bersama Kotjo ke rumah Airlangga adalah untuk memberitahu soal proyek tersebut. Ia mengatakan dirinya loyal kepada pemimpin dan akan selalu memberitahu soal apa yang ia kerjakan.
Sebelumnya Eni mengatakan Setnov meminta dirinya untuk membantu Kotjo memenangkan proyek tersebut. Eni pun dijanjikan uang sejumlah US$ 1,5 juta dan saham. Uang dan saham tersebut dikatakan berasal dari Kotjo.
Sebelumnya, Idrus disebut pernah meminta uang sebesar US$2,5 juta kepada pengusaha Kotjo untuk keperluan munaslub Partai Golkar tahun 2017.
Dalam kasus korupsi PLTU Riau-1 ini, Eni Maulana Siragih didakwa menerima suap Rp4,75 miliar dari pengusaha Kotjo untuk memuluskan proyek PLTU MT Riau-1. Ia didakwa bersama Idrus Marham dalam penerimaan suap tersebut. Kotjo sendiri telah divonis dua tahun dan delapan bulan penjara oleh majelis hakim.