"Tadi diberikan 20 pertanyaan. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan tentu harus kami jawab dengan sebaik-baiknya sesuai apa yang kami lakukan dan argumen-argumen kami yang selama ini kami bangun," ujar Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/1) malam, dikutip dari Antara.
Lihat juga:KPU Tunda Umumkan Caleg Eks Narapidana |
"Kita jelaskan sebagaimana argumen kita selama ini. KPU dalam menjalankan tahapan-tahapan pemilu itu berdasarkan pada sumber-sumber hukum yang selama ini kita yakini dan sumber hukum paling tinggi adalah konstitusi," kata Pramono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO). (CNN Indonesia/Abi Sarwanto) |
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum OSO, Herman Kadir, melaporkan Ketua KPU RI Arief Budiman dan komisioner KPU RI lainnya ke Polda Metro Jaya, Rabu (16/1).
Sebelumnya, putusan MA dan PTUN memenangkan gugatan OSO agar diakomodasi dalam daftar calon anggota DPD. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) memutus bahwa anggota DPD tak boleh berasal dari parpol, dan putusan itu berlaku saat diputuskan.
Sementara, Bawaslu memutus bahwa KPU harus mengakomodasi OSO dalam daftar caleg DPD dengan syarat Ketua Umum Partai Hanura itu mengundurkan diri dari parpolnya.
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO). (